Berapa Gaji PPPK dan Tunjangan P3K Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020?

Berapa Gaji PPPK dan Tunjangan P3K Berdasarkan Golongan Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK 2020
Gaji PPPK 2020

Gaji PPK 2020 - Presiden Jokowi sudah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) dengan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau P3K.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar yang memang sudah lumayan lama ditunggu-tunggu oleh 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus seleksi pada bulan Februari tahun 2019 lalu.

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," sebut Kepala BKN Bima Haria seperti dilansir dari media JPNN.com.

Berapa Gaji PPPK dan Tunjangan P3K

Nah, lantas berapakah gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020?

Ternyata belum diketahui jumlah persis berapa gaji PPPK dan tunjangannya, hal itu lantaran Perpres tersebut masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dapat diundangkan.

Meski demikian, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada sedikit gambaran mengenai besaran gaji PPPK.

Dalam surat Menteri Keuangan (Menkeu) yang tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.

Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikan minimalnya adalah SMA/diploma 1. Sedangkan PPPK untuk guru minimal sudah sarjana atau diploma IV.

Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA atau Diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.

Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan.